Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Keputusan Jokowi Sudah Bulat, Ini Jadwalnya!!
Para tenaga honorer sedang harap-harap cemas menanti kabar status mereka. Sebab pemerintah berencana menghapus tenaga honorer. Kapan tenaga honorer dihapus?
Pemerintah telah berencana untuk menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 Novemeber mendatang, Aturan ini telah diteken oleh Mentri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mwi 2022.
Wacana penghapusan ini menjadi langkah dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan sejahtra.
Kebijakan ini telah tercantum dalam Peratiran Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pada pasal 96, tercatat bahwa pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK yang mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu PPK dapat merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dalam posisi sebagai pengemudi, tenaga kebersihan hingga satuan pengamanan.
Alasan Penghapusan Pegawai Honorer
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa adanya ketidak jelasan terhadap sistem rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan dibawah batas upah minimum ragional (UMR). Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tenaga honorer diharapkan dapat ditata dan nantinya pengangkatan tenaha non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.