Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Laporan Marissya Icha!!!
Jakarta – Selebgram Medina Zein divonis enam bulan penjara atas pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (29/9/2022).
Majelis hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik Marissya Icha.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Medina Suasani alisa Medina Zein pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp.50 juta.” ucap hakim ketua Bawono Effendi dalam persidangan.
“Dengan ketentuan,jika denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,”Kata Bawono melanjutkannya.
Vonis yang diterima Medina Zein ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diminta terdakwa dipenjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
Bawono juga mengungkapkan hal yang memberatkan Medina Zein dalam perkara pencemaran nama baik.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat tidak sesuai dan bertantangan dengan nilai-nilai etika kesopanan,perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna media sosial,apalagi terdakwa banyak followers-nya,”ujar Bawono.”
Sementara,kata Bawono,hal yang meringankan Medina Zein adalah terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan ibu dari dua orang anak yang memerlukan perhatian serta bimbingan.
“Terdakwa mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissya Mulyana,terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar,sehingga memerlukan perawatan intensif,”kata Bawono.
Dalam sidang sebelumnya,Medina Zein membaca pledoi yang ditulisnya diselmbar kertas.